Wednesday 26 December 2012

Aku pernah merasakan cinta tapi tak pernah sedalam ini
Saat ini dan sudah saatnya aku ingin mencintai mu sepenuh hati
Aku ingin mencintaimu dengan segala kerendahan hati
Aku ingin mencintaimu dengan segala kekuranganku
Aku berharap walapun kamu bukan yang pertama, tapi dalam hati yang terdalam aku sangat ingin kamu yang menjadi seseorang yang terakhir di hidupku
Terimalah aku apa adanya
Terima aku dengan segala kekuranganku
Lengkapilah semua kekuranganku
Peluk aku dengan cinta mu
Bimbing aku dengan kasih sayang mu
Aku berharap ini cinta terakhirku
karena
“Aku Mencintaimu"

"I Love You Khoiriah Hadi Ningsih”


Sunday 23 December 2012

Manusia dan Pandangan Hidup


MANUSIA dan PANDANGAN HIDUP

1.                  Pengertian Pandangan Hidup dan Ideologi 
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati, karena itu ia menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa arti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan,, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul sekita atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu lama dan terus-menerus.
Ideology berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu. Pengertian ideology secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas, ideology adalah pedoman normative yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Ada beberapa istilah ideology menurut beberapa para ahli yaitu:
a.         Destut De Traacy :istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
b.        Ramlan Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
             1.      Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang
                   masyarakat dan Negara yag dianggap paling baik
             2.       Ideologi secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan formula politik
                    atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

      2.          Pengertian Cita-cita
Cita-cita adalah suatu impian dan harapan seseorang akan masa depannya, bagi sebagian orang cita-cita itu adalah tujuan hidup dan bagi sebagian yang lain cita-cita itu hanyalah mimpi belaka. Bagi orang yang menganggapnya sebagai tujuan hidupnya maka cita-cita adalah sebuah impian yang dapat membakar semangat untuk terus melangkah maju dengan langkah yang jelas dan mantap dalam kehidupan ini sehingga ia menjadi sebuah akselerator pengembangan diri namun bagi yang menganggap cita-cita sebagai mimpi maka ia adalah sebuah impian belaka tanpa api yang dapat membakar motivasi untuk melangkah maju. Manusia tanpa cita-cita ibarat air yang mengalir dari pegunungan menuju dataran rendah, mengikuti kemana saja alur sungai membawanya. Manusia tanpa cita-cita bagaikan seseorang yang sedang tersesat yang berjalan tanpa tujuan yang jelas sehingga ia bahkan dapat lebih jauh tersesat lagi. Ya, cita-cita adalah sebuah rancangan bangunan kehidupan seseorang, bangunan yang tersusun dari batu bata keterampilan, semen ilmu dan pasir potensi diri.

3.         Pengertian Kebajikan
Kebajikan adalah nilai luhur dari kehidupan sedangkan dosa bagaikan titik hitam yang merosakkan pandangan. Namun kadangkala disebabkan nafsu, iman menjadi buta sehingga seseorang itu cinta kepada dosa dan menganggap bahawa segala sesuatu itu adalah wajar belaka.

4.         Pengertian Keyakinan
Keyakinan atau sebagian orang menyebutnya iman adalah sesuatu yang sakral bagi beberapa orang. Keyakinan dapat menembus tembok perbedaan yang ada dan dapat pula membuat tebal tembok perbedaan tsb. Bila orang-orang dari negara, suku, ras, gender, keluarga, kedudukan yang berbeda namun memiliki iman atau keyakinan yang sama maka perbedaan itu semua dapat melemah bahkan hancur. Namun sebaliknya bila orang-orang dari negara, suku, ras, gender, kedudukan, bahkan keluarga yang sama namun berbeda dalam iman atau keyakinan maka tembok perbedaan yang ada dapat terasa jelas bahkan menebal hingga sulit di tembus. Bahkan sepasang kekasih yang saling mencintaipun harus melewati ‘rintangan keyakinan’ ini untuk melanjutkan hubungan mereka kearah pengikatan status sebagai suami-istri yang sah bila keyakinan mereka dari awal saling berbeda. 

5.         Pengertian Usaha atau Perjuangan
Usaha atau perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita – cita. Setiap manusia harus kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha atau perjuangan. Perjuangan untuk hidup dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha atau perjuangan, manusia tidak dapat hidup sempurna. Apabila manusia bercita – cita menjadi kaya, ia harus bekerja keras. Apabila seseorang bercita – cita menjadi ilmuwan, ia harus rajin belajar dan tekun serta memenuhi semua ketentuan akademik.

6.         Langkah-langkah Berpandangan Hidup yang Baik
Pandangan hidup sangat berpengaruh bagi kehidupan seseorang. Pandangan hidup akan menentukan sikap dan karakter seseorang, Bila orang memiliki pandangan hidup yang jelas dan benar maka orang tersebut akan menjadi seseorang yang dapat diterima oleh masyarakat, Namun apabila orang hanya memiliki pandangan hidup yang jelas saja, tidak disertai dengan pandangan hidup yang baik maka orang tersebut akan menjadi seorang yang hanya akan membuat orang disekelilingnya menderita.
Langkah – Langkah Berpandangan Hidup yang Baik, antara lain :
a.         Mengenal,
b.        Mengerti,
c.         Menghayati,
d.        Meyakini,
e.         Mengabdi, dan
f.         Mengamankan.

Referensi:
http://syuebb.blogspot.com

Sunday 16 December 2012

manusia dan keadilan


MANUSIA dan KEADILAN


            Pembahasan kali ini tentang manusia dan keadilan. Pembahasan tersebut terdiri dari keadilan, keadilan sosial, macam-macam keadilan, kejujuran, kecurangan, pemulihan nama baik dan pembalasan.

1.                  Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1.        Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam:
a.     Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
b.    Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2.        Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
a.     Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
b.    Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas.
3.        Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
a.       Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
b.      Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4.        Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5.        Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
6.        Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.

2.                  Keadilan Sosial
Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya1. Karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya. Inilah salah satu alasan Allah menciptakan manusia dalam beragam warna kulit dan bahasa, suku dan ras, agar tercipta sebuah kebersamaan dan keharmonisan di antara manusia. Dengan manusia saling memenuhi kebutuhan masing-masing, maka kebersamaan dan saling ketergantunganpun tercipta, dan ini merupakan kedilan Allah yang Maha Adil.
Ketika manusia sebagai makhluk sosial, maka secara otomatis pula ada hak dan kewajiban di antara mereka. Hak dan kewajiban adalah dua hal timbal balik, yang tidak mungkin ada salah satunya jika yang satunya lagi tidak ada. Ketika ada hak yang harus dierima, otomatis juga ada kewajiban yang harus diberikan.

3.                  Macam-macam Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam:
a.         Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
b.        Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
a.         Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
b.        Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas.
            Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
a.         Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
b.        Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

4.                  Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

5.                  Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

6.                  Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar  namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

7.                  Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Studi Kasus:
Pernahkah kalian mendengar tentang seorang anak yang mencuri sandal dan dihukum dengan bertahun-tahun di penjara? Sedangkan seseorang yang melakukan korupsi malah tidak diadili atau lama dalam penanganannya? Kita lihat betapa tidak wajarnya kasus dengan hukumannya dalam 2 kasus tersebut. Tetapi itulah manusia. Sebesar apapun kekuasannya, pasti akan disalahgunakan dengan manusia itu. Sebanyak apapun hartanya, pasti akan disalahgunakan juga. Mereka piker bahwa dengan besarnya kekuasaan atau hartanya semua akan baik-baik saja. Padahal disitulah awal mula keterpurukan, karena masyarakat akan mencibir denan kata-kata pedas. Begitu mudahnya pemerintah sekarang melakukan hal keji tersebut. Kita yang mencari uang, mereka dengan enak ‘memakannya’. Tetapi itulah ‘budaya’ Negara kita. Bisa tidak bisa, mau tidak mau kita hraus menerimanya. Walaupun bisa diperbaiki sedikit demi sdikit, namun lama membersihkannya, karena semua kembali ke pribadi masing-masing.

Referensi:
http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/
http://www.darut-taqrib.org
Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarma