Saturday 12 April 2014

PROFESI, PROFESIONALISME DAN ASPEK DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Pengertian Profesionalisme

      Profesionalitas berasal dari kata profesi yang memiliki arti, suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari  pelakunya. Arti profesi juga dikemukakan oleh Sikun pribadi, yang menyatakan bahwa: Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
      Pendapat Syafruddin bahwa profesional menyangkut itu menyangkut tiga hal, yaitu bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus,  mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukan. Profesionalisme adalah kondisi, arah, nilai, tujuan, serta kualitas suatu keahliandan kewenamgan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang. Prefesiolanisme guru merupkan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaiatn dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian.
      Profesionalisme juga diungkap oleh Suparlan menyatakan bahwa: Profesionalisme berasal dari kata profesi yang berartikan bahwa menunjukkan pada suatu suatu pekerjaan atau jabatan yang  menuntut keahlian tanggung jawab dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Misalnya guru sebagai profesi yang sangat mulia.
      Profesional menunjukkan dua hal, yaitu orangnya dan penampilan/kinerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan. Jadi profesionalisme adalah sesuatu yang merujuk pada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang profesional dalam melaksanakan profesi yang mulia.
      Lebih lanjut Surya berpendapat tentang profesionalisme yang dikutip oleh Kunandar, bahwa profesionalisme guru mempunyai makna penting, yaitu:
Profesionalisme memberikan jaminan perlindungan kepada kesejahteraan masyarakat umum. 
Profesionalisme guru merupkana suatu cara untuk memperbaiki profesi pendidikan yang selama ini dianggap oleh sebagian masyarakat rendah. 
Profesionalisme memberikan kemungkinan perbaikan dan pengembangan diri yang  memungkinkan guru dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin dan memaksimalkan  kompetensinya 
      Namun arti profesionalitas itu sendiri adalah Kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
      Atau dengan kata lain, guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas fangungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal atau orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.
      Jadi dapat disimpulkan bahwa profesionalitas merupakan kemampuan para anggota suatu profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

Ciri-ciri profesionalisme
      Berikut merupakan ciri-ciri dari sifat profesionalisme:
  • Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  • Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
  • Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT
      Setiap bidang profesi sebaiknya memiliki aturan bagaimana mereka berfikir dan bertindak. Ini dikarenakan para pelaku profesi tersebut menerapkan keahliannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat harus dilindungi dari segala penyalahgunaan profesi yang bersangkutan. Oleh karena para professional itu mendapatkan keahlian dan kemampuannya melalui pendidikan dan pelatihan berkualitas tinggi, maka untuk mengontrolnya pun hanya dapat dilakukan oleh rekan-rekan sejawatnya. Dengan kata lain, aturan-aturan tersebut haruslah dibuat oleh orang yang bergelut di profesi yang sama. Sehingga dapat tepat guna. Aturan-aturan tersebut biasa disebut sebagai kode etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.
      Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.
      Teknoligi Informasi juga merupakan salah satu bidang profesi yang ada, maka diperlukan pula suatu kode etik yang mengatur bagaimana para professional di bidang IT tersebut menerapkan keahliannya. Adapun ciri-ciri seorang profesional di bidang IT adalah:
  • Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
  • Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
  • Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
  • Tanggap terhadap masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya
  • Mampu melakukan pendekatan multidispliner
  • Mampu bekerja sama
  •  Bekerja dibawah disiplin etika
  • Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
 Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
      Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
      Dalam suatu pekerjaan ataupun suatu hal kita perlu memiliki kode etik dan prinsip etika. apa saja yang diperlukan dan bagaimana maksud dari hal tersebut adalah seperti dibawah ini.
      Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
      Menurut UU NO. 8 (pokok-pokok kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
      Salah satu contoh tertua adalah sumpah hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari: Bapak ilmu kedokteran. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini
merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
      Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
      Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi.
      Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus.
      Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik. Sanksi pelanggaran kode etik adalah;
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
      Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
      Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Daftar Pustaka


1 http://bismillah-go.blogspot.com/2012/09/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html
2http://ranisakura.wordpress.com/2010/06/04/ciri-ciri-profesionalisme/
3http://bluewarrior.wordpress.com/2010/03/19/cirri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-yang-yang-harus-dimiliki/
http://danarwicaksononugroho.blogspot.com/2013/06/bab-2-pengertian-profesi-dan.html