Saturday, 2 June 2012

HAK PATEN

Studi Kasus studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Pendapat saya: seharusnya jika menemukan sebuah ide, jgn langsung memakai ide itu seringkali ide itu telah di pakai dan lebih parah lg kalo sudah di patenkan, itu melanggar undang-undang karna ide tersebut telah dipatenkan oleh seseorang ataupun perusahaan. Seharusnya mencari tahu apakah ide tersebut sudah dipatenkan atau belum jika belum bisa dipatenkan dan dipakai. Dari studi kasus tersebut pemegang paten (paice) memiliki hak-hak atas hasil invesinya tersebut. Pemegang hak paten (paice) berhak menuntut perusahaan yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dan berhak menggugat ganti rugi yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak patennya sesuai dengan undang-undang yang tertera.

Thursday, 31 May 2012

Studi Kasus Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Batik merupakan karya seni budaya bangsa Indonesia yang dikagumi dunia. Batik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terkemuka penghasil kain tradisional yang halus di dunia karena berasal dari tradisi yang beraneka ragam, kreatif serta artistic sebagai unsur yang memenuhinya. Para pengrajin batik yang menjamur di wilayah khususnya provinsi Jawa Tengah menjadikan batik sebagai mata pencaharian mereka. Akan tetapi para pengrajin dalam membuat batik sering melakukan penjiplakan motif di antara sesama pengrajin. Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin menjadi hal yang biasa bahkan sulit untuk dihilangkan. Soluasi dan Pendapat Saya: a. Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan upaya perlindungan terhadap batik, minimal dengan mengeluarkan pernyataan atau dokumentasi resmi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah batik Indonesia. Dokumentasi tersebut seyogyanya dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian ilmiah. b. Pemerintah harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat, karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu. c. Pemerintah harus dapat menempatkan diri secara arif di tengah masyarakat, yaitu minimal dengan menjaga netralitasnya dari berbagai konflik sosial atau sengketa hukum yang terkait hak kekayaan intelektual atau perlindungan terhadap batik Indonesia. d. perlu ditingkatkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha batik di wilayah-wilayah pengahasil batik di Jawa Tengah. Upaya yang ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI untuk meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan diberikannya kemudahan pendaftaran yang dapat dilakukan di setiap provinsi sehingga pendaftaran tidak harus dengan datang ke Jakarta.

Monday, 26 March 2012

Jakarta - Tahun 2009 mencatat hasil kurang menggembirakan untuk urusan pembajakan software di Indonesia. Dari hasil riset yang dikeluarkan IDC terungkap bahwa aktivitas pembajakan software di Tanah Air justru kian melonjak.

Dari riset itu Indonesia ditempatkan di posisi ke-12 sebagai negara dengan tingkat pembajakan software terbesar di dunia. Presentase yang dicatat adalah 85%. Dengan kata lain, jika diibaratkan ada 100 software yang digunakan maka 85 di antaranya merupakan software ilegal.

Penilaian ini sendiri dilakukan sepanjang 2008 dan baru diumumkan pada bulan Mei 2009. Ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun besutan Business Software Alliance (BSA) yang bekerja sama dengan lembaga riset IDC.

Tentu presentase 85% itu merupakan prestasi minor bagi Indonesia. Sebab selama dua tahun sebelumnya, Indonesia mencatat hasil lumayan dengan mampu menurunkan presentase pembajakan tersebut, meski hanya turun 1%.

Menurut data yang dirilis IDC, persentase 85% ini mengakibatkan Indonesia ditaksir mengalami kerugian atau potensial loss sebesar US$ 544 juta.

Jumlah itu melonjak drastis jika dibandingkan tahun 2007 dimana tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 84 persen dan tingkat kerugiannya ditaksir US$ 411 juta.

Studi ini sendiri dilakukan terhadap 110 negara di berbagai belahan dunia. Dimana 57 negara di antaranya mengalami penurunan, 36 negara tetap, sementara 16 negara mengalami peningkatan.

Salah 'Tembak'

Pemerintah dan pihak kepolisian tentu juga bukan tak berupaya apa-apa sehingga software bajakan kian merajalela di Tanah Air.

Berbagai pembekalan kemampuan terus dilakukan pihak berwajib kepada satuannya. Maklum saja, harus diakui, belum semua polisi mengerti akan jenis-jenis software (proprietary, open source, dan freeware) . Tak ayal, aksi 'salah tembak' alias salah razia pun pernah terjadi. Software gratis atau open source juga diangkut lantaran disangka software proprietary bajakan.

Hal ini juga diakui Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan BSA di Indonesia. BSA sendiri merupakan lembaga nirlaba yang memayungi vendor-vendor software dunia. BSA kerap diundang untuk menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus pembajakan software.

Sementara dari sisi tindakan preventif, pemerintah bergerak dari Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PPHKI) yang juga lumayan getol menggelar kampanye sosialisasi ke berbagai kota.

Bahkan, beberapa kali tim ini sempat menggelar kunjungan mendadak ke sejumlah perusahaan untuk lebih menajamkan taringnya. Sebab biasanya bagi sejumlah pihak yang namanya himbauan, sosialisasi atau kampanye kerap dianggap sekadar angin lalu yang tak bergigi. Sehingga aksi 'peringatan' berbalut kunjungan seperti itu dirasa penting untuk menegaskan keseriusan.

Tebang Pilih

Aparat sendiri, baik itu pihak kepolisian ataupun Depkumham sudah menyatakan niatnya untuk tidak ingin menggeber razia sapu jagad yang menyasar pedagang-pedagang kecil yang berjualan di pinggir jalan.

Mereka lebih memilih untuk mengincar produsen besar baik itu dari kalangan industri rumah tangga atau perusahaan besar sebagai biang keladi pemasok barang ilegal itu.

"Kaki lima bukan target utama, tapi pengusaha yang punya modal besar seperti pabrik yang jadi prioritas kami," kata Dirjen HKI Depkumham Andi N. Sommeng dalam isi sambutannya di acara pemusnahan 2.187.056 keping cakram digital bajakan yang berhasil disita sepanjang 2009 oleh Direktorat Reskrim Khusus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono mengakui sulitnya memburu para pemasok software bajakan itu. Bahkan, lanjutnya, pihak kepolisian sampai harus berpacu dalam teknologi demi menggasak para pelaku,.

"Sebab, jika mereka sampai tertangkap, maka selanjutnya bakal menyiapkan modus operandi baru. Kita juga perlu kerjasama lintas sektoral untuk memberantasnya. Dan dalam melakukan penegakan hukum, akan lebih baik jika kita juga 'membunuh' pabrik dan mesin-mesinya itu," jelasnya di tempat yang sama.

SOLUSINYA:
Solusi untuk maraknya pembajakan software di Indonsesia yaitu menurut saya, pemerintah harus menurunkan harga software yang asli, agar masyarakat akan tetap kembali memili software yang asli. Ga ada salahnya menurunkan harga software yang asli karna jika masyarakat membeli software yang asli toh hasil penjualannya pun masuk ke kas negara.
Dan pemerintah harus mengusut pelaku pembajakan sampai ke akar-akarnya. Pelaku pembajakan harus di tindak tegas dengan memberikan hukuman yang seimbang sehingga membuat jera pelakunya
Kemudian yang paling utama adalah dari diri kita sendiri, jika di dalam diri kita mempunyai pikiran positif pasti tingkah laku kita akan positif, sehingga kita akan jauh dari perbuatan yang dilanrang oleh agama maupun negara.


Referensi:
http://inet.detik.com/read/2009/12/28/100721/1266719/399/pembajakan-software-indonesia-12-besar-dunia

Monday, 5 March 2012

Hak Cipta

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.

Sejarah hak cipta
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia
Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.
Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Hak hak yang tercakup dalam hak cipta:
Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
 membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
 mengimpor dan mengekspor ciptaan,
 menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
 menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
 menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Hak ekonomi dan hak moral
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Perolehan dan pelaksanaan hak cipta
Hak cipta gambar potret "penduduk asliBengkulu" yang diterbitkan pada tahun 1810ini sudah habis masa berlakunya. Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Perolehan hak cipta
Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk menentukan bagaimana dan bilamana suatu karya berhak mendapatkan hak cipta; di Inggrismisalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor "keahlian, keaslian, dan usaha". Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran resmi terlebih dahulu; bila gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, misalnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video, atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran ciptaan (sesuai dengan yang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) memiliki keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Pemegang hak cipta bisa jadi adalah orang yang memperkerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri bila ciptaan tersebut dibuat dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku; misalnya dalam hukum Inggris (Copyright Designs and Patents Act 1988) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara lembaga pemerintah dan lembaga swasta.

Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Penanda hak cipta
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan tersebut berhak cipta.
Pada perkembangannya, persyaratan tersebut kini umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara-negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut kini secara umum bersifat manasuka kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern.

Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebutditerbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

Penegakan hukum atas hak cipta
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).

Contoh Kasus Hak Cipta
Google Melanggar Paten, Diguagat Oracle
Google kembali melakuakan kecuranagan, kali ini Oracle Corp mengajukan gugatan paten terhadap google, dalam gugatan ini Oracle Corp hanya hanya mencari solusi yang tepat.
Oracle Corp mengajukan gugatan paten dan pelanggaran hak cipta terhadap Google Inc atas software Android, dengan alasan teknologi diperoleh dari akuisisi Sun Microsystems Inc pada Januari lalu.
“Dalam mengembangkan Android, Google sadar, langsung dan berulang kali dilanggar aplikasi Java yang terkait Oracle,” kata juru bicara Oracle Karen Tillman, seperti yang dilansir Bloomberg,
“Gugatan ini mencari solusi yang tepat atas pelanggaran mereka,” tambahnya.
Oleh Oracle, teknologi Java Sun memungkinkan menulis program pengembang yang bekerja di sistem operasi yang berbeda dan pada berbagai komputer. Perangkat lunak ini berjalan pada milaran perangkat mobile sejak tahun lalu. Google Android, sistem operasi smartphone, adalah salah satu OS yang menggunakan teknologi ini.
Namun demikian, Oracle tidak mengatakan apakah akan meminta pengadilan untuk menghentikan penggunaan penemuan atau sedang mencari kompensasi uang tunai.
Sementara itu Google melalui juru bicaranya Andrew Pederson, mengatakan perusahaan belum menerima laporan pelanggaran tersebut, sehingga tidak berkomentar.
Kasus baru mencuat ini, menurut beberapa pengamat sebagai cara lain untuk menjatuhkan Google. Apalagi saat ini, Android tengah mencapai tingkat popularitas tertinggi.
“Google sedang diserang dalam banyak cara yang berbeda,” kata Will Stofega, seorang manajer program di IDC.
“Ini menunjukkan intensitas pertempuran antara semua orang berusaha untuk mengontrol perangkat lunak,” tambahnya.
Langgar Hak Paten, Amazon dan Google Dituntut MasterObjects
Amazon dan Google kini tengah menghadapi tuntutan dari salah satu perusahaan pengembang software, MasterObjects. Keduanya dituding telah melakukan pelanggaran hak paten yang juga berhubungan dengan teknologi yang mampu membantu user untuk memperoleh hasil pencarian secara instan. Namun, meski mendapat tuntutan dari MasterObjects, pihak Amazon enggan untuk menyatakan pendapatnya.
MasterObjects mendapatkan paten untuk teknologi tersebut, pertengahan tahun lalu. Dalam tuntutannya terhadap Amazon, perusahaan itu mengklaim jika Amazon telah menjual produk dengan memanfaatkan teknologi itu sejak 2004, saat MasterObjects mendaftarkan paten tersebut.
MasterObjects mengklaim, Amazon sudah melanggar paten itu ketika menyertakan “search suggestions” pada 2008 lalu. “Search suggestions” adalah daftar yang muncul saat user mengetikkan kata tertentu dalam kotak pencari di Amazon.
Tidak puas dengan Amazon, MasterObjects juga ‘menyeret’ raksasa internet Google yang diklaim melakukan pelanggaran serupa seperti Amazon. Demikian dilansir Computer World,
Tuntutan ini memang sedikit aneh, karena banyak perusahaan lain, termasuk Bing dan Yahoo, yang menggunakan teknologi prediktif tersebut.
Google menilai, tuntutan ini sama sekali tidak berdasar dan menegaskan bakal memperjuangkan kasus ini. Sementara, pihak Amazon enggan memberi komentar dalam proses litigasi



Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://adecandrawarman.blogspot.com/2011/05/contoh-kasus-hak-cipta.html
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Tuesday, 29 November 2011

pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi masyarakat

Pertentangan-Pertentangan Sosial
dan
Integrasi Masyarakat

Pengertian Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat:
Kehidupan sosial adalah kehidupan yang dimiliki oleh setiap manusia yang hidup di muka bumi. Karena pada dasarnya semua umat manusia yang hidup di muka bumi tidak ada yang tidak memiliki kehidupan sosial dalam kehidupannya. Dalam kehidupan manusia ada 2 jenis kepentingan yaitu :
a. kepentingan individu
b. kepentingan bersama
Pertentangan sosial dapat diartikan sebagai suatu konflik yang terjadi pada masyarakat sehingga mengakibatkan perpecahan pada suatu masyarakat. Penyebab terjadinya suatu konflik pada lingkungan masyarakat bisa dari berbagai sumber masalah. Misalnya dari perbedaan ras, kepercayaan agama, sampai ilmu politik.
Integrasi sosial adalah sesuatu yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain dalam unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak terpecah jika menghadapi berbagai tantangan yang timbul dalam lingkungan masyarakat itu sendiri, baik dari tantangan fisik atau dari konflik yang terjadi secara sosial budaya.









Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat:
1. Perbedaan Kepentingan

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku kerena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingnanya yang sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, makanya dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa:
1. Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3. Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
6. Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan dalam kelompoknya
7. Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri

Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukan ketidakmampuan suatu ideology mewujudkan odealisme yang akhirnya melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksaan dan hasilnya. Kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideology dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideology.
Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa frase, yaitu:
1. Fase disorganisasi, yang terjadi karena kesalah pahaman yang menyebabkan sulit atau tidak dapatnya satu kelompok sosial menyesuaikan diri dengan norma ideology
2. Fase dis-intergrasi (konflik), yaitu pernyataan tidak setuju dalam berbagai bentuk seperti: timbulnya emosi massa, protes, aksi mogok, pemberontakan, dll.

2. Prasangka, Diskriminasi Dan Ethnosentrisme

a. Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka dan Diskriminasi adalah dua hal yang ada relevansinya. Perbedaan pokok antara prasangka dan dikriminatif pada tindakan. Diskriminasi merupakan kecendrungan yang tidak tampak dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang bersifat realistis, sedangkan prasangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh individu masing-masing.
Sebab-sebab timbulnya Prasangka dan Diskriminasi:
a. Latar belakang sejarah
b. Dilatar belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dab situasional
c. Bersumber dari factor kepribadian
d. Perbedaan keyakinan, kepercayaan, dan agama
b. Ethnosentrisme
Ethnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap dasar ideology chauvinis yang melahirkan chauvinisme yaitu merasa diri superior, lebih unggul dari bangsa-bangsa lain dan memandang bangsa lain adalah inferior, rendah, nista, bodoh, dll. Akibat dari Ethnosentrisme adalah penampilan ethnosentrisme yang dapat menjadi penyebab utama kesalah pahaman dalam komunikasi.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :
1. berlatar belakang sejarah
2. dilatar-belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
3. bersumber dari factor kepribadian
4. berlatang belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk mengurangi prasangka dan diskriminasi antara lain:
a. Perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat
b. Perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan
c. Sikap terbuka, selektif dan lapang dada terhadap perkembangan zaman
d. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
Usaha pemerataan pembangunan dan peningkatan pendapatan bagi warga Negara Indonesia yang masih tergolong dibawah garis kemiskinan, dapat mengurangi kesenjangan sosial antara kaya dan miskin. Melalui program-program pembangunan yang didukung oleh lembaga pemerintahan sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.
e. Perluasan kesempatan belajar
Usaha perluasan kesempatan belajar bagi seluruh warga Negara Indonesia tanpa mengenal golongan sesuai dengan hak semua warna Negara untuk memperoleh pendidikan.


f. Sikap terbuka dan lapang dada
Dengan sikap terbuka dan lapang dada, saling menghormati, menghargai, serta upaya menjalin komunikasi dua arah untuk berdialog antar golongan, kelompok sosial yang disuga berprasangka dengan tujuan membina kesatuan dan persatuan bangsa.

3. Pertentangan-Pertentangan Sosial atau Ketegangan Dalam Masyarakat

Konflik mengandung pengertian sebagai pertentangan yang kasar. Dalam hal ini terdapat 3 elemen dasar yang merupakan cirri dari situasi konflik, yaitu:
1. Terdapat dua atau lebih unit-unit atau bagian yang terlibat dalam konflik.
2. Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam hal kebutuhan, tujuan, masalah, sikap, maupun gagasan-gagasan.
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan
Konflik dapat terjadi pada lingkungan:
1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjukan adanya pertentangan, ketidakpastian atau emosi dan dorongan yang antagonistic dalam diri sesorang.
2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan, nilai-nilai dan norma, motivasi untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.

Adapun cara memcahkan konflik tersebut adalah sebagai berikut:
a. Elimination, yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dlaam konflik
b. Subjugation atau Domination, artinya pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa pihak lain untuk mengalah dan mentaatinya.
c. Majority rule, artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting
d. Minority consent
e. Compromise, artinya berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
f. Integration, artinya berdiskusi sampai kelompok mencapai keputusan yang memuaskan bagi semua pihak

4. Golongan-Golongan yang Berbeda dan Integrasi Sosial

Masyarakat majemuk dan Nasional Indonesia Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kekuatan nasional yang berwujud Negara Indonesia.
Untuk lebih jelasnya dikemukakan aspek dari kemasyarakatan tersebut:
1. Suku bangsa dan kebudayaan, Indonesia terdiri dari sejumlah suku bangsa dengan berbagai kebudayaan.
2. Agama, Indonesia memiliki toleransi yang besar terhadap berbagai kepercayaan.
3. Bahasa, pada suku-suku bangsa yang bermacam-macam itu terikat oleh bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
4. Nasional Indonesia, adalah merupakan kesatuan solidaritas yang terbentuk sebagai hasil perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Intergrasi Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan.
Variable-variabel yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi adalah:
1. Klaim/tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai
miliknya.
2. Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antara warga Negara Indonesia asli dan keturunan (Arab/Cina).
3. Agama, sentiment agama dapat digerakan untuk mempertajam perbedaan kesukuan.
4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu.

Integrasi sosial (masyarakat) dapat diartikan adanya kerja sama dari seluruh anggota masyarakat mulai dari individu, keluarga, lembaga masyarakat secara keseluaruhan. Sumpah pemuda 28 Oktober 1928, merupakan bukti sejarah perwujudan solidaritas sosial yang begitu kental antar golongan pemuda. Pada hakikatnya bangsa Indonesia adalah satu corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal mengembangkan budaya bangsa seluruhnya, sehingga menjadi modal dasar bagi terwujudnya Integrasi sosial-Integrasi Nasional.

Integrasi nasional:
1. Beberapa permasalahan integrasi nasional:
a. Perbedaan Ideoloogi
b. Kondisi masyarakat yang majemuk
c. Masalah territotial daerah yang berjarak cukup jauh
d. Pertumbuhan partau politik
2. Upaya pendekatan
Upaya yang dilakukan untuk memperkecil atau menghilangkan kesenjangan-kesenjangan itu antara lain:
a. Mempertebal keyakinan seluruh warga Negara terhadap ideolgi nasional
b. Membuka isolasi antar berbagai kelompok dengan membangun sarana komunikasi, informasi, dan ttranspormasi
c. Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional
d. Membentuk jaringan asimilasi bagi berbagai kelompok etnis baik pribumi atau keturunan asing

Opini :
Menurut saya banyak sekali hal pertentangan sosial dan integrasi masyarakat yang terjadi di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor diantaranya perbedaan kepentingan dan ideologi, pertumbuhan politik yang majemuk serta masalah-masalah territorial daerah yang cukup jauh. Pertentangan sosial akan mempengaruhi dan menyebabkan perselisihan di sebuah Negara karena akan berdampak kepada pembangunan ekonomi, dan sosial kemasyarakatan.
Perlu mendapatkan perhatian dengan seksama, mengingat bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa atau masyarakat multi etnik. Agar tidak ada lagi sifat yg menimbulkan pro dan kontra antar sesama bangsa. Karena itu dapat mempengaruhi budaya dan moral bangsa serta masyarakat di negara kita ini.
Selain itu akan menimbulkan konflik, prasangka dan diskriminasi terhadap masyarakat. Prasangka bersumber dari suatu sikap. Jangan mudah mengambil keputusan tentang perilaku atau tindakan orang lain secara individual, karena setiap orang bisa kita diketahui setelah orang itu bertindak dan berprilaku. Agar tidak ada pikiran yang cenderung kepada diskriminastif atau mengurangi prasangka terhadap orang lain.


Sumber:
http://dh3m0echan.wordpress.com/2011/01/06/pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/
http://jalannyauzanks.blogspot.com/2011/06/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html
http://wasnudin.blogdetik.com/2010/11/26/pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/
http://my.opera.com/octoberzero/blog/2011/01/06/pertentangan-pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat


Sunday, 30 October 2011

ILMU SOSIAL DASAR (KEHIDUPAN SOSIAL)


BAB I
PENDAHULUAN

Kehidupan sosial terdiri atas dua hal yaitu interaksi sosial dan sosialisasi sebagai proses pembentukan kepribadian. Interaksi sosial adalah proses saling mempengaruhi dalam hubungan timbal balik antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dan kelompok. Proses adalah tahapan-tahapan dalam suatu peristiwa untuk membentuk jalannya rangkaian kerja, sedangkan sosial adalah segala sesuatu mengenai masyarakat yang peduli terhadap kepentingan umum. Jadi, proses sosial adalah tahapan-tahapan dalam suatu peristiwa untuk membentuk manusia bermasyarakat yang memperhatikan segi kehidupan bersama. Proses sosialisasi adalah suatu tahapan tahapan dalam pembentukan sikap atau perilaku seorang anak sesuai dengan perilaku atau norma norma dalam kelompok atau keluarga

PENDAPAT PARA AHLI TENTANG PROSES SOSIAL:
* Selo Soemarjan :
Proses sosial dapat di artikan sebagai hubungan timbal balik antara manusia dengan sebagai segi kehidupan bersama .
* Soerjono Soekanto :
Proses sosial yaitu sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama seperti pengaruh – pengaruh antara sosial dengan politik,politik dengan ekonomi dan ekonomi dengan hokum.

PENDAPAT PARA AHLI TENTANG PROSES SOSIALISASI:
*Laurence (1988):
Bahwa proses sosialisasi adalah proses pendidikan atau latihan seseorang yang belum berpengalaman dalam suatu kebudayaan belajar dan dalam berusaha menguasai kebudayaan sebagai aspek perilakunya
*Lawang, Robert M.Z. (1985):
Bahwa proses sosislisasi adalah proses mempelajari norma, nilai, peran, dan semua persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memungkinkan partisipasi yang efektif dalam kehidupan sosial .

Di kalangan masyarakat, ada tradisi turun-temurun yang menyarankan ibu hamil agar memperbanyak minum air kelapa muda, terutama dari kelapa hijau. Konon katanya bila rajin minum air kelapa muda– terutama ditrimester ketiga kehamilan–maka air ketuban akan bersih dan bayi yang dilahirkan juga bersih kulitnya, lebat rambutnya dan bening matanya.
Sejauh ini belum ada penelitian yang secara ilmiah membuktikan kebenaran saran tersebut. Namun, air kelapa muda memang mengandung berbagai zat yang bermanfaat bagi ibu hamil. Zat-zat itulah yang barangkali secara tidak langsung membuat bayi menjadi lebih sehat sebagaimana disebutkan dalam saran tradisional itu.
1. Elektrolit Alami
Air kelapa muda kaya dengan kandungan elektrolit, klorida, kalsium, potasium, magnesium, sodium, dan riboflavin. Sebagai isotonik alami yang kaya mineral dan memiliki elektrolit sama dengan elektrolit tubuh, air kelapa muda sangat bermanfaat untuk rehidrasi dan memulihkan stamina tubuh.
Ibu hamil membutuhkan lebih banyak air dibandingkan orang lain. Dehidrasi selama kehamilan dapat menyebabkan berbagai komplikasi, termasuk sakit kepala, kram, edema dan bahkan kontraksi yang dapat menyebabkan persalinan prematur.

2. Diuretik Alami
Sebagai diuretik natural yang steril, air kelapa muda melancarkan air seni dan membantu membersihkan saluran kemih. Hal ini berkhasiat mengeluarkan zat-zat toksin dari tubuh dan mencegah infeksi saluran kemih– yang juga cukup umum terjadi pada wanita hamil.
3. Antipenyakit
Air kelapa muda mengandung asam lauric, asam yang membantu melawan penyakit. Asam lauric yang terkandung dalam air kelapa sama dengan yang terdapat di air susu ibu dan memiliki karakteristik antijamur, antibakteri dan antivirus sehingga menjaga kesehatan ibu dan bayi dari virus seperti herpes dan HIV, protozoa giardia lamblia serta bakteri klamidia dan heliokobater.
4. Membantu Pencernaan
Air kelapa juga dipercaya memperbaiki fungsi pencernaan. Selama kehamilan, plasenta memproduksi hormon progesteron yang memperlambat kontraksi otot lambung sehingga pencernaan pun melambat. Air kelapa dapat membantu meningkatkan kecepatan pencernaan.
5. Meningkatkan HDL
Air kelapa muda tidak mengandung lemak dan kolesterol, bahkan menurut riset dapat meningkatkan kolesterol baik (HDL) di dalam tubuh.
Bila Anda tidak bisa mendapatkan air kelapa yang segar, kini telah tersedia air kelapa murni dalam kemasan siap minum yang dapat dibeli di supermarket.

BAB II
PEMBAHASAN

Pada bab pembahasan, kami disini akan membahas tentang kehidupan sosial dari penjual es kelapa muda di Jakarta, tepatnya di daerah cipinang. Kami melakukan observasi pedagang tersebut dengan metode wawancara. Setelah melakukan observasi ada beberapa tinjauan tentang penjuanan es kelapa muda, diantaranya:
A. Tinjauan dari segi sosial dan budaya
Ditujau dari segi sosial dan budaya sangat penjualan es kelapa berpengaruh terhadap kehidupan sosial, karena disana ada hubungan timbal balik antara pembeli dan pedagang.
Di Indonesia sendiri es kelapa adalah minuman yang sudah cukup populer untuk berbuka puasa. Biasanya, selama Ramadhan, penjual es kelapa muda makin menjamur. Es kelapa muda jadi pilihan favorit untuk berbuka puasa karena proses membuatnya yang mudah.
Di Indonesia es kelapa muda sangat digemari oleh masyarakat luas di berbagai provinsi. Terlihat dengan adanya warung-warung kaki lima sampai di Restoran-restoran sekalipun ada yang menjual es kelapa.
B. Tinjauan dari segi Ekonomis
Diketahui bersama bahwa kelapa mudah di dapat di negara Indonesia, dan bahan-bahan lain pun juga mudah di dapat seperti gula, daun pandan, susu dan lain-lain. Keuntungan para pedagang es kelapa muda sangat bergantung pada musim atau cuaca, jika sedang musim hujan omset penjualan menurun, dan ketika musim panas omset naik. “kalo cuaca lagi hujan sepi pembeli, kalo lagi musim panas begini lumayan” kata pedagang kelapa muda.
Dari segi ekonomis, penjual es kelapa sangat menguntungkan di hari-hari tertentu salah satunya di Bulan Ramadhan kuntungan dapat berlipat ganda. “kalo bulan puasa banyak pembeli dan banyak pesanan untuk acara buka puasa bersama” tambahnya.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Es kelapa muda adalah minuman yang banyak di gemari oleh masyarakat Indonesia. Pada waktu bulan Ramadhan adalah momen dimana penjual es kelapa muda meraih keuntungan yang berlipat ganda. Dari segi sosial dan budaya, dan dari segi ekonomis sangatlah berhubungan, bahkan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena adanya hubungan timbal balik antara pedagang dan pembeli. Air kelapa muda mengandung berbagai zat yang bermanfaat bagi ibu hamil. Zat-zat itulah yang barangkali secara tidak langsung membuat bayi menjadi lebih sehat sebagaimana disebutkan dalam saran tradisional itu.




KELOMPOK 2 :
1. Asep Solihin (39410472)
2. Bagus Pribadi (31410303)
3. Cahyo Purwanto (39410565)
4. Cicilia Ratri Fabiyanto (31410589)
5. Cindy Leoni (31410592)

Kelas : 2ID04

Sunday, 2 October 2011

ILMU SOSIAL DASAR

ILMU SOSIAL DASAR (ISD)
Di berbagai kalangan manusia terutama di Indonesia pasti sudah banyak yang melakukan sosialisasi antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, tetapi tidak banyak pula masyarakat yang tau akan adanya Ilmu Sosial Dasar di lingkungannya. Disini akan membahas tentang Ilmu Sosial Dasar, mulai dari Pengertian, Tujuan dan Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar.
I. PENGERTIAN ISD
Dari berbagai sumber yang saya baca, pengertian demi pengertian tentang Ilmu Sosial Dasar memiliki arti yang sama yaitu tentang ilmu pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial yang ada di masyarakat. Banyak sekali masalah-masalah yang ada di Indonesia ini sehingga berbagai bidang Pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti sejarah, sosiologi, antropologi, ilmu politik, geografi, ekonomi, psikologi sosial dan sejarah menggunakan pengertian-pengertian seperti fakta, konsep dan teori, dan semua itu diharapkan dapat memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar konsep-konsep untuk melengkapi gejala-gejala sosial daya tanggap, persepsi dan penalaran semua masyarakat terhadap lingkungan sosialnya.

II. TUJUAN ISD
Misalnya pada mahasiswa pengetahuan ISD ini bertujuan untuk meningkatkan rasa kepekaan terhadap sesama baik di dalam kampus maupun dilingkungan rumah bahwa pasti ada masalah-masalah di masyarakat. Dan bila ada sebuah masalah di dalam lingkungan masyarakat dapat menanggulanginya.

III. RUANG LINGKUP ISD
ISD meliputi dua kelompok utama yaitu studi manusia dan masyarakat dan studi lembaga – lembaga sosial. Yang terutama terdiri atas psikologi, sosiologi, antropologi, ekonomi dan politik.
Sasaran STUDI ISD adalah aspek-aspek yang paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan masalah-masalah yang terwujud dari padanya. Masalah-masalh yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan social yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.

SUMBER :
amal_q@student.gunadarma.ac.id http://laluilmi.blogspot.com



ASEP SOLIHIN
39410472
2ID04