Thursday, 31 May 2012

Studi Kasus Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Batik merupakan karya seni budaya bangsa Indonesia yang dikagumi dunia. Batik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara terkemuka penghasil kain tradisional yang halus di dunia karena berasal dari tradisi yang beraneka ragam, kreatif serta artistic sebagai unsur yang memenuhinya. Para pengrajin batik yang menjamur di wilayah khususnya provinsi Jawa Tengah menjadikan batik sebagai mata pencaharian mereka. Akan tetapi para pengrajin dalam membuat batik sering melakukan penjiplakan motif di antara sesama pengrajin. Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin menjadi hal yang biasa bahkan sulit untuk dihilangkan. Soluasi dan Pendapat Saya: a. Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan upaya perlindungan terhadap batik, minimal dengan mengeluarkan pernyataan atau dokumentasi resmi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan masalah batik Indonesia. Dokumentasi tersebut seyogyanya dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian ilmiah. b. Pemerintah harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat, karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu. c. Pemerintah harus dapat menempatkan diri secara arif di tengah masyarakat, yaitu minimal dengan menjaga netralitasnya dari berbagai konflik sosial atau sengketa hukum yang terkait hak kekayaan intelektual atau perlindungan terhadap batik Indonesia. d. perlu ditingkatkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha batik di wilayah-wilayah pengahasil batik di Jawa Tengah. Upaya yang ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI untuk meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan diberikannya kemudahan pendaftaran yang dapat dilakukan di setiap provinsi sehingga pendaftaran tidak harus dengan datang ke Jakarta.