Saturday, 2 June 2012

HAK PATEN

Studi Kasus studi kasus yang dibahas oleh kelompok 3 adalah mengenai pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil ternama kia dan hyundai. mereka dituduh melanggar hak paten atas teknologi hybrid yang sebelumnya telah ditemukan dan di patenkan oleh paice. kasus yang serupa juga menimpa perusahaan mobil toyota atas hal yang sama dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. Pendapat saya: seharusnya jika menemukan sebuah ide, jgn langsung memakai ide itu seringkali ide itu telah di pakai dan lebih parah lg kalo sudah di patenkan, itu melanggar undang-undang karna ide tersebut telah dipatenkan oleh seseorang ataupun perusahaan. Seharusnya mencari tahu apakah ide tersebut sudah dipatenkan atau belum jika belum bisa dipatenkan dan dipakai. Dari studi kasus tersebut pemegang paten (paice) memiliki hak-hak atas hasil invesinya tersebut. Pemegang hak paten (paice) berhak menuntut perusahaan yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dan berhak menggugat ganti rugi yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak patennya sesuai dengan undang-undang yang tertera.

No comments:

Post a Comment