STUDI KASUS
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan
Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri."Hasil
penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha
industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto
Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya
dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut. Secara
terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil
penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang
membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT
Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B
dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar
25,1%. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang
tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis
"Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353
KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan. Sebelumnya,
dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias
Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di
"Marcopolokafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua
orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan
kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan
intensif dari dokter. Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha
Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industry baru
maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber
Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi
terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI
No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barangsiapa dengan sengaja melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13
ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5(lima) tahun
atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah)
dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya. Pendapat saya:
Perusahaan miras yang ada di Indonesia seharusnya ada label dari BPOM, harus
tidak lebih dari 5 % alkoholnya, karena dapat berdampak negatif bagi
pengkonsumsinya. Dampak yang diberikan oleh miras dapat berupa hilang kesadaran
hingga kematian. Sebaiknya pemerintah harus tanggap dengan perusahaan miras
yang ilegal, agar tidak ada lagi korban jiwa. Dari segi agama pun miras sangat
diharamkan karena memabukan. Oleh karena itu perusahaan miras seharusnya
berfikir ulang untuk membuat miras dengan kadar alkohol tinggi, dan apa dampak
yang akan ditimbulkan jika mengkonsumsi miras tersebut.
No comments:
Post a Comment